INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI
SIM BP3M Universitas Merdeka Malang

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:

  • LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
  1. PDDikti;
  2. Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
  3. Direktorat terkait
  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut informasi terkait Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi untuk:

 

  1. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi  Program Diploma
  2. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi  Program Sarjana
  3. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi  Program Sarjana Terapan
  4. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Magister
  5. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Doktor
  6. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Akademik
  7. Pedoman Penilaian PEPA Program Sarjana
  8. Pedoman Penilaian PEPA Program Magister
  9. Pedoman Penilaian PEPA Program Doktor
  10. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Sarjana
  11. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Magister
  12. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Doktor
  13. Pemantauan Tahap 1 PEPA
  14. Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme
  15. Lampiran-Peraturan-BAN-PT-Nomor-22-2022-tentang-IPEPA-PS
  16. Lampiran-Peraturan-BAN-PT-Nomor-23-2022-tentang-IPEPA-PT
  17. Peraturan-BAN-PT-Nomor-22-2022-tentang-IPEPA-PS
  18. Peraturan-BAN-PT-Nomor-23-2022-tentang-IPEPA-PT
  19. Peraturan-BAN-PT-Nomor-5-2024-tentang-IPEPA Melalui Mekanisme Automasi

Sumber: Website resmi BAN-PT

BP3M UNIVERSITAS MERDEKA MALANG

Kantor

Jalan Terusan Dieng No. 62-64 Klojen, Pisang Candi, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65146

No. Telepon

(0341) 568395

Jam Operasional

07.30 – 14.15

@ 2023 BADAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Language >>