Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
SIM BP3M Universitas Merdeka Malang

Pengendalian penanganan RPL dilakukan terhadap seluruh proses sampai dengan hasil, dimulai dari pengajuan RPL berikut kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, verifikasi dan validasi dokumen pengajuan, proses penilaian, hingga penetapan hasil RPL. Evaluasi penanganan RPL dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan UNMER dan memperoleh masukan perbaikan. Mekanisme penjaminan mutu RPL di UNMER diselenggarakan sesuai prosedur dan tata cara Sistem Penjaminan Mutu Internal UNMER dan penyelenggaraan penjaminan mutu RPL secara teknis diatur dalam pedoman yang ditetapkan Rektor.

Dalam rangka menjaga mutu program RPL di UNMER, penjaminan mutu dilakukan agar dapat menjamin pelaksanaan program RPL yang berkualitas. Tim Pelaksana RPL UNMER melaksanakan penjaminan mutu dengan:

  • Memfasilitasi asesor dan unsur pelaksana pendidikan supaya memahami dan menguasai mekanisme, proses, dan pelaksanaan program RPL;
  • Memfasilitasi pengembangan kompetensi asesor RPL;
  • Melakukan kesetaraan pengakuan terhadap capaian pembelajaran mata kuliah berdasarkan keputusan dekan;
  • Menjamin proses pembelajaran pada program RPL;
  • Memfasilitasi pengembangan sistem dan struktur data akademik program RPL; dan memfasilitasi mekanisme dan instrumen asesor.

Tim Pelaksana RPL juga akan bekerja sama dengan Lembangan Pengawasan dan BP3M UNMER dalam rangka pengembangan sistem penjaminan mutu program RPL. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu UNMER dapat diakses DISINI

BP3M UNIVERSITAS MERDEKA MALANG

Email

bp3m@unmer.ac.id

Kantor

Jalan Terusan Dieng No. 62-64 Klojen, Pisang Candi, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65146

No. Telepon

(0341) 568395

Jam Operasional

07.30 – 14.15

@ 2023 BADAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Language >>