VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN (VMTS) BP3M
SIM BP3M Universitas Merdeka Malang

(1). Visi BP3M

a. Menjadi badan pengembangan aktivitas instruksional untuk mencapai visi dan misi UNMER Malang
BP3M mempunyai suatu bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional yang di tangani oleh Pelaksana Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional (P3AI). Unit ini membantu dalam pengembangan kurikulum, pengembangan instruksional, evaluasi aktivitas instruksional, pengembangan media dan sumber belajar, konsultasi dan kerjasama aktivitas instruksional.

b. Menyediakan pendampingan penjaminan mutu untuk mencapai visi dan misi UNMER Malang.
Untuk memenuhi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan isu strategis Universitas, BP3M mempunyai peran melakukan penyiapan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu, melalui bidang Pelaksanaan dan Pengembangan; Penjaminan Mutu Akademik, Penjaminan Mutu Non Akademik, Audit Mutu dan Sistem Informasi Manajemen.

(2). Misi BP3M

a. Menyelenggarakan fasilitasi restrukturisasi kurikulum yang berkualitas pada jenis program pendidikan akademik, vokasi dan profesi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada bidang keahliannya, berjiwa wirausaha dan berdaya saing Internasional.
b. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan evaluasi aktivitas instruksional yang berkualitas pada pengembangan bahan ajar (meliputi: buku teks, buku ajar, modul), pengembangan sumber dan media belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
c. Menyelenggarakan fasilitasi dan kerjasama pihak eksternal pada Program Applied Approach (AA) untuk dosen senior dan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) untuk dosen muda. Kedua kegiatan tersebut, merupakan program pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi profesional dosen dalam menjalankan fungsionalnya terutama peningkatan keterampilan pedagogis.
d. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu akademik.
e. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu non akademik.
f. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit mutu.

g. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi manajemen yang dapat dijamin mutunya.

(3). Tujuan BP3M

a. Meningkatkan fasilitasi restrukturisasi kurikulum yang berkualitas pada jenis program pendidikan akademik, vokasi dan profesi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada bidang keahliannya, berjiwa wirausaha dan berdaya saing InterNasional.

b. Meningkatkan kegiatan pengembangan dan evaluasi aktivitas instruksional yang berkualitas pada pengembangan bahan ajar (meliputi: buku teks, buku ajar, modul), pengembangan sumber dan media belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

c. Membangun fasilitasi dan kerjasama pihak eksternal pada Program Applied Approach (AA) untuk dosen senior dan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) untuk dosen muda. Kedua kegiatan tersebut merupakan program pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi profesional dosen dalam menjalankan fungsionalnya terutama peningkatan keterampilan pedagogis.

d. Meningkatkan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu akademik.

e. Meningkatkan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu non akademik.

f. Meningkatkan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan audit mutu.

g. Meningkatkan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi manajemen yang dapat dijamin mutunya.

(4). Sasaran BP3M

1. Peningkatan fasilitasi restrukturisasi kurikulum yang berkualitas Hal ini ditunjukkan dengan terrealisasinya restrukturisasi kurikulum sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Peningkatan kegiatan pengembangan bahan ajar yang berkualitas, meliputi; buku teks, buku ajar, modul, pengembangan sumber dan media belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini ditunjukkan dengan terrealisasinya pelatihan dan luaran sumber dan media belajar.
3. Pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal pada Program Applied Approach (AA) untuk dosen senior dan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Hal ini ditunjukkan dengan:
a. Terrealisasinya kerjasama dalam pelaksanaan AA dan PEKERTI dengan lembaga eksternal.
b. Terrealisasinya fasilitasi model pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa.
4. Peningkatan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu akademik. Hal ini ditunjukkan diantaranya dengan:
a. Peningkatan kompetensi dan relevansi lulusan sesuai dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan pengguna.
b. Peningkatan kualitas akademik dan profesi dosen dan perbaikan atmosfir akademik.
5. Peningkatan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu non akademik.
a. Penyesuaian struktur organisasi universitas, fakultas dan Program Studi serta unsur pendukung.
b. Kelengkapan kebijakan dan peraturan serta kode etik yang menjamin tata kelola yang kredibel, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil.
c. Peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi kinerja unit pelaksana tugas.
d. Peningkatan keanekaragaman sumber-sumber pembiayaan.
6. Peningkatan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan audit mutu. Hal ini ditunjukkan dengan terrealisasinya audit mutu berbasis SIM PENJAMU setiap semester dan tindak lanjut RTM.
7. Peningkatan kegiatan perencanaan, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi manajemen yang dapat dijamin mutunya. Hal ini ditunjukkan dengan:
a. Pengembangan SIM Akademik (SIAKAD), SIM SDM, SIM Penjaminan mutu, SIM keuangan, SIM perpustakaan dan SIM Asset.
b. Sistem Penjaminan Mutu Akademik dan Non Akademik.

BP3M UNIVERSITAS MERDEKA MALANG

Kantor

Jalan Terusan Dieng No. 62-64 Klojen, Pisang Candi, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65146

No. Telepon

(0341) 568395

Jam Operasional

07.30 – 14.15

@ 2023 BADAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
Language >>